BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas
Hj Ratu Atut Chosiyah Foto: --- Tangkapan layar disway.id -----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Ini kabar mengejutkan untuk kebebasan mantan Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah. Saat menerima remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H awal Mei 2022 yang lalu, diprediksi bakal bebas pada Tahun 2023, dengan catatan apabila pada 17 Agustus kembali mendapat remisi.
Kenyataaan pada Selasa, September 2022 ini, putri pertama tokoh Banten H Chasan Shocib ini sudah dapat menghirup udara bebas.
Hal itu berdasarkan Keputusan Kemenkumham Nomor: PAS-1392.PK.05.09 TAHUN 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Atut bebas pada 08 Juli 2025 dan 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026.
Atut yang seharusnya bebas pada 8 Juli 2025 harus menjalani kurang lebih 1 tahun proses integrasi atau masa percobaan sebelum bebas atas hukuman yang dijalaninya.
"Bu atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB) dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," ungkap Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti.
Perlu diketahui Atut dihukum karena terbukti menyuap mantanKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Mantan Gubernur Banten itu divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
Proses hukum berlanjut hingga kasasi. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara suap Pilkada Lebak tahun 2013 untuk calon Bupati Lebak dari Partai Golkar, Amir Hamzah.
Dalam kasus lain yakni pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Atut juga dihukum 5 tahun dan 6 bulan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Atut terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Dikutip dari disway.id, Ratu Atut Chosiyah keluar dengan dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2026," terang Kepal Humas dan Bagian Protokol Apriantika dalam keterangan yang diterima Disway.id, Selasa 6 September 2022.
"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," singkat Apriantika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: