Kasus Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Dibawa ke Pengadilan Pidana
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik --
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Ada hal baru terkait status kasus tewasnya Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM dan Putri Candrawthi Sambo. Bahwa kasus ini bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
"Jadi kasus ini bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat. Atau disebut state crime. Jadi meski merupakan pelanggaran HAM. Sehingga mestinya kasus ini dibawa ke pengadilan pidana," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat, 26 Agustus 2022 di Jakarta.
Kendati demikian, Ahmad Taufan memastikan bahwa kasus Brigadir J ini terdapat unsur pelanggaran HAM. Taufan menyebut kasus ini termasuk ke dalam unlawful killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum.
Taufan lantas memberikan contoh kasus serupa. Yakni kasus tewasnya 6 Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kata Taufan, kasus tewasnya 6 Laskar FPI itu disimpulkan oleh Komnas HAM bukan sebagai pelanggaran HAM berat. "Karena kasus KM 50 itu tidak ditemukan adanya unsur state crime di dalamnta. Makanya kami sebut sebagai unlawful killing," kata Taufan.
Diberitakan sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan dipecat dari institusi kepolisian. Namun, Ferdy Sambo yang merupajan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, langsung menyatakan banding.
Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah di hadapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta yang digelar sejak Kamis, 25 Agustus pagi hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.
Sidang KKEP berjalan sekira 8 jam dan Sambo keluar dari ruang 'benteng terakhir penindakan polisi' pada pukul 02.00 WIB, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Informasinya, sidang yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan jajaran anggota KKEP memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dipecat dari institusi kepolisian.
Namun Ferdy Sambo menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Dalam perjalanan sidang, pimpinan sidang KKEP menghadirkan sebanyak 15 saksi.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: