Respon Perintah Presiden, Mendagri Keluarkan SE, Minta Kepala Daerah Kendalikan Inflasi
Mendagri M Tito Karnavian. Foto: -- Humas Kemendagri ----
(3). RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam tahap pertama dan tahap kedua menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: