Inilah 6 Nama Perwira yang Bisa Dipidana karena Halangi Kasus Brigadir J, Semuanya dari Propam
Komjen Pol Agung Budi Maryoto--
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sebelumnya diberitakan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam konferensi pers hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, Putri Candrawathi ditetapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ibu PC kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tukas Andi Rian.
Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Ini 6 Perwira Polri yang Diduga Sengaja Halang-halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: