Selain 4 Tersangka, Mahfud MD Ungkap Polisi yang Ikut Merekayasa Kasus Brigadir J Terancam Pidana

Selain 4 Tersangka, Mahfud MD Ungkap Polisi yang Ikut Merekayasa Kasus Brigadir J Terancam Pidana

Menko Polhukam Mahfud MD Foto: Tangkapan layar disway.id--

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Polri sudah menetapkan 4 orang tersangka. Yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) dan 3 ajudannya, Bharada E, Bripka R dan K. 

Nah, jumlah tersangka kemungkinan besar bakal bertambah. Sinyalemen itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD

Tambahan tersangka itu, bisa jadi berasal dari para personil polisi yang terlibat ikut merekayasa kasus tewasnya Brigadir J. 

Menurut Mahfud MD, terjadinya rekayasa pada kasus Brigadir J jelas menunjukkan ketidakprofesionalan, karena dengan secara sengaja menyembunyikan fakta.

"Sudah pasti itu tidak profesional, nanti kalau ketemu, oh ini ada kesengajaan menyembunyikan fakta, itu bisa dipidana," kata Mahfud MD, Kamis, 11 Agustus 2022.

Selain itu, Mahfud melihat, rekayasa kasus Brigadir J juga beriringan dengan pelanggaran etik. 

Untuk itu, ia memastikan Polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus.

"Jadi, tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas, apalagi itu alat buktinya tidak ditunjukkan," ujarnya.

31 Anggota Polisi Berpotensi Menjadi Tersangka Baru

Sebanyak 31 anggota polisi berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J setelah Mabes Polri mentersangkakan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus ini. 

Sebanyak 31 anggota polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam mengusut kasus kematian Brigadir J. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam  pemeriksaan yang dilakukan Timsus, 31 polisi itu diduga melakukan upaya menghambat penyidikan, dengan merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menghilangkan barang bukti serta merekayasa kasus ini. 

"Pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal lain sehingga muncul dugaan ada hal yang ditutupi dan direkayasa," katanya saat konferensi pers pada Selasa 9 Agustus 2022 malam.

"Adanya upaya-upaya untuk hilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan menyebabkan proses penanganannya menjadi lambat," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: