Ny Putri Tetap Tinggal di Rumah Pribadi, Pengacara Ferdy Sambo Pikirkan Langkah Hukum
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan hingga saat ini Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Jadi hingga saat Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersengka. Pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS," terang Komjen Agus yang mendampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022 malam.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga," tambah Komjen Agus.
Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Suaminya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Apa Kabarnya Putri Candrawathi?
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: