Agar Perekonomian Masyarakat Terus Bergerak, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Agar Perekonomian Masyarakat Terus Bergerak, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Grafis-grafis: Laman FB Kemenkeu--

JAKARTA, INFORADAR.ID - Agar kegiatan perekonomian masyarakat terus bergerak dan berkembang pada masa pasca-pandemi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan insentif perpajakan untuk memberikan stimulus dari sisi fiskal. 

Komitmen pemerintah tersebut sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat dengan memberikan beragam kemudahan agar kondisi perekonomian masyarakat daoat kembali membaik dan pulih dengan cepat. 

Kebijakan ini berlanjut dengan implementasi PMK No 113/PMK.03/2022 dan PMK No 114/PMK.03/2022 yang memberikan perpanjangan waktu insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui pada saat pandemi covid 19, banyak pelaku usaha yang mengalami kemunduran usahanya. Bahkan banyak di antaranya yang terpaksa gulung tikar. 

Untuk bangkit kembali berusaha tentu agak sulit, apalagi kalau langsung dibebani pajak tentu sangat memberatkan pelaku usaha.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan kebijakan insentif pajak, agar masyarakat pelaku usaha bangkit dan kuat.

 

Editor: M Widodo

Sumber: Laman FB Kemenkeu 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: