Awas! Pajak Kendaraan Telat 2 Tahun, Data STNK Dihapus, Kendaraan Jadi Bodong

Awas! Pajak Kendaraan Telat 2 Tahun, Data STNK Dihapus, Kendaraan Jadi Bodong

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi--

SEMARANG, INFORADAR.ID - Siap-siap bagi pemilik kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun. Korlantas Polri dan stakeholder terkait akan segera memberlakukan penghapusan data STNK. Sehingga kendaraan tersebut dinyatakan bodong.
Sebab, aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR).
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat, 29 Juli 2022.
Dikutip dari website korlantas.polri, Firman menjelaskan, apabila aturan itu mulai diberlakukan, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan masyarakat taat pajak dan data kendaraan yang lebih valid.
“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menilai, pencanangan pemberlakuan aturan itu dinilainya merupakan sesuatu yang baik.
“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menambahkan, ketaatan pajak dibutuhkan demi pembangunan bangsa. Aturan itu pun diharap dapat meningkatkan ketaatan pajak masyarakat.
“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.
Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: