Buntut Odong-odong Tertabrak KA, Kemenhub Minta Pengemudi Jaga Jarak Aman dengan Lintasan

Buntut Odong-odong Tertabrak KA, Kemenhub Minta Pengemudi Jaga Jarak Aman dengan Lintasan

Kemenhub imbau pengendara jaga jarak aman dengan lintasan kereta api saat kereta melintas Grafis: - Laman Fb Kemenhub RI ---

JAKARTA, INFORADAR.ID - Buntut tragedi odong-odong tertabrak kereta api (KA) di perlintasan KA tanpa palang pintu Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kementerian Perhubungan mengeluarkan imbauan, agar para pengemudi kendaraan menjaga jarak aman dengan lintasan kereta api. 

"Jaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta api yang melintas. Jangan nekat berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah ditetapkan agar nyawa tidak menjadi taruhannya," tulis laman Fb Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang dirilis, Kamis, 28 Juli 2022.

Menurut Kemenhub, aspek keselamatan dan keamanan merupakan prioritas utama dalam bertransportasi. Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk mewujudkan sistem transportasi publik yang selamat, aman dan nyaman.

"Kita wajib berhati-hati saat melintasi palang pintu kereta api, sebagai bentuk kesadaran kita untuk menjaga keselamatan sebagaimana tercantum dalam UU nomor 23 Pasal 124 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," pinta Kemenhub.

Kemenhub meminta pengendara tetap disiplin dan patuhi aturan lalu lintas dimanapun berada, agar terhindar dari potensi kecelakaan saat bertransportasi.

Seperti diketahui Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu tepatnya di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa 26 Juli 2022 siang.

Sebuah kendaraan odong-odong sarat penumpang tertabrak kereta api. Akibat kecelakaan tersebut sembilan orang tewas.

Belakangan diketahui JL (27) sopir odong-odong yang mengalami kecelakaan di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu Toplas, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa 26 Juli 2022, ternyata tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM).

Warga Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tersebut juga baru beberapa hari mengemudikan odong-odong.

"Bahwa yang bersangkutan belum memiliki surat izin mengemudi golongan A sesuai kompetensi untuk mengendarai roda empat,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu, 27 Juli 2022.

Shinto mengatakan, oleh penyidik JL juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara yang Mengakibatkan Kecelakaan dan Menimbulkan Korban Jiwa.

“Tersangka terancam dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Shinto.

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: