Dua Proyek Besar di Jogja Dibiayai Dengan APBN Menggunakan Hukum Syariah Model SBSN
New Yogyakarta International Airport yang dibiayai dengan SBSN Foto: Fb Kemenkeu RI--
JOGJAKARTA. INFORADAR.ID - Dua proyek di Jogjakarta yang dibiayai dengan APBN menggunakan hukum syariah. Dengan model pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Selama ini, kita lebih sering mendengar bahwa proyek-proyek pemerintahan dibiayai dengan APBN murni. Konsekuensi dari penerapan pembiayaan dengan hukum syariah adalah ketika SBSN diterbitkan harus ada kegiatan dan proyek yang jelas menjadi underlyingnya.
Dikutip dari laman Fb Kemenkeu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sudah melakukan penandatanganan penanda aset untuk dua aset yang menggunakan pembiayaan SBSN. Kedua aset tersebut yakni pembangunan underpass Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) sepanjang 1,3 kilometer dan pembangunan jalur kereta api Bandara NYIA sepanjang 5,5 kilometer.
“Ini menjadi bagian yang menghubungkan dan membuat konektivitas menjadi lebih baik bagi Bandara NYIA,” ungkap Wamenkeu kala memberikan sambutan pada acara yang berlangsung di Yogyakarta tersebut, Kamis, 7 Juli 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu menerangkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan yang besar atas pembangunan infrastruktur bagi seluruh masyarakat di Indonesia, pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi pembiayaan kreatif yang dapat diandalkan.
“Kalau kita menunggu dulu sampai dengan bisa dikumpulkan uang pajaknya, maka mungkin belum terbangun sekarang. Tapi karena kita menerbitkan SBSN, kita mendapatkan uang dari investornya sekarang, kita bangun sekarang. Sehingga kita bisa melakukan pembangunan saat ini dan tentu nanti akan memberi manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” jelas Wamenkeu.
Selain itu, Wamenkeu menambahkan bahwa pembiayaan SBSN ini merupakan mekanisme pembiayaan dalam APBN yang menggunakan hukum syariah. Sehingga ketika diterbitkan harus ada kegiatan dan proyek yang jelas menjadi underlyingnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman yang juga hadir dalam acara tersebut menambahkan, penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek infrastruktur telah dimulai tahun 2013. Sampai dengan tahun 2022 ini, telah mencapai total Rp175,38 Triliun yang digunakan untuk membangun 4.247 proyek pada 13 Kementerian/Lembaga dan tersebar di 34 provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: