Soal Perbedaan Iduladha, DMI Banten Minta Dilaksanakan dengan Tertib
Masjid Raya Al Bantani. Di masjid ini sekretariat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten.-Dok. Radar Banten -
INFORADAR.ID - Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten mengimbau umat muslim agar tidak memperdebatkan perbedaaan pelaksanaan Iduladha 1443 H dan agar dilaksanakan dengan. tertib.
Hal itu merupakan salah satu poin dari surat edaran perihal Idul Adha 1443 H Nomor : A.53/PW-DMI/BTN/VII/2022 yang ditandatangani oleh Ketua DMI Provinsi Banten Rasna Dahlan dan Sekretaris Deni Rusli tanggal 6 Juli 2022.
Surat edaran untuk menindaklanjuti Surat Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia Nomor : 129.D/III/SE/PPDMI/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 itu ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan daerah, kecamatan, ranting DMI, dan DKM/takmir masjid dan musala se-Provinsi Banten.
Ada tujuh poin yang disampaikan. Pertama, agar masjid/musala disemarakan dengan gema Idul Adha 1443 H sesuai ketentuan syariat Islam.
Kedua, tetap menjaga kedamaian dan keutuhan umat Islam tanpa perlu memperdebatkan pelaksanaan Iduladha 10 Dzulhijjah 1443 H yang jatuh pada tanggal 9 atau 10 Juli 2022.
BACA JUGA:Kemenag Jelaskan Perbedaan Waktu Iduladha di Indonesia dan Arab Saudi
Ketiga, agar mewaspadai wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang menyerang binatang ternak dengan memperhatikan petunjuk pemerintah.
Keempat, penggunaan pengeras suara luar dalam menggemakan takbir oleh masjid/musala agar diatur yang secara teknis mengacu pada surat edaran PP DMI Nomer 048.D/III/SE/PP-DMI/III/2022 dan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022.
Kelima; penyembelihan hewan dan pengemasan pembagian daging jurban agar disesuaikan dengan tata cara yang dianjurkan syariat Islam dengan mengutamakan kebersihan dan kesehatan lingkungan pada umumnya.
Ketujuh, pembagian daging kurban kepada para mustahik sangat dianjurkan jika diantarkan ke rumah-rumah oleh para petugas/panitia.
Ketujuh, agar dalam pelaksanaan Shalat Ied, baik di masjid ataupun di lapangan terbuka sangat dianjurkan untuk tetap menggunakan masker (protokol Kesehatan).
Sekretaris DMI Provinsi Banten Deni Rusli saat dihubungi memastikan, surat edaran itu sudah disampaikan kepada pengurus DKM untuk menjadi perhatian.
"Soal perbedaan pelaksanaan Iduladha 10 Dzulhijjah 1443 H tidak perlu diperdebatkan. Yang mau tanggal 9 Juli, silakan. Yang tanggal 10 Juli juga silakan. Yang penting laksanakan dengan tertib untuk kedamaian kita bersama," ungkap Deni. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: