Benda Bersejarah Era Kesultanan Banten Ditemukan di Bekasi, Belum Diteliti Sudah Dipindahkan

Benda Bersejarah Era Kesultanan Banten Ditemukan di Bekasi, Belum Diteliti Sudah Dipindahkan

Penemuan sebuah benda diduga bersejarah dari abad ke-17 Era Kesultanan Banten membuat heboh warga Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.-Istimewa-FIN-

BEKASI, INFORADAR.ID - Warga Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, gempar. Sebuah benda berupa batu yang kemungkinan berusia ratusan tahun ditemukan di wilayah tersebut. 

Banyak pihak menduga, benda berupa batu itu bernilai sejarah. Dan, diperkirakan berasal dari abad 17, Era Kesultanan Banten

Batu yang sangat mirip dengan batu peninggalan era Kesultanan Banten abad ke-17 ini diketahui memiliki fungsi sebagai alat pemeras tebu.

Sayangnya, benda tersebut sudah dipindahkan dari lokasi penemuan. Katanya, untuk kepentingan penelitian. 

"Jika memang benar batu bersejarah, batu tersebut akan kami tempatkan di Museum Cagar Budaya," kata Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto dalam keterangan resminya, Sabtu 26 Juni 2022.

SALAHI ATURAN

Di sisi lain Ketua Tim Ahli Cagar Budaya sekaligus sejarawan, Ali Anwar sangat menyesalkan adanya pemindahan batu bersejarah tersebut dari kawasan penemuan di Teluk Pucung.

Ali Anwar menganggap cara Pemerintah Kota Bekasi dalam pemindahan tidak sesuai dengan tata cara protokoler pemindahan benda bersejarah.

"Kalau menemukan langsung, menggali atau memindahkan ke tempat lain itu tidak sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jadi, itu menyalahi aturan," ucap Ali Anwar dalam keterangan resminya yang didapat, Senin 27 Juni 2022.

Menurutnya siapapun orang yang menemukan benda bersejarah harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya untuk selanjutnya melakukan pemindahan benda dari lokasi.

"Walaupun sebagai kepala daerah, walaupun siapa pun, itu enggak bisa tiba-tiba memindahkan. Jadi, pertama diamankan dulu. Artinya dia menugaskan aparatnya, sudah jangan sampai ada orang untuk macam-macam," ungkapnya.

Menurut Ali setelah dilakukan pengamanan, pada tahap kedua kepala daerah melakukan rapat dan idealnya Walikota menginstruksikan kepada Disparbud dan Tim Ahli Kebudayaan untuk melakukan penelitian.

"Dari hasil penelitian yang dilakukan secara profesional, selanjutnya baru benda bersejarah itu diserahkan kepada pemerintah. Jadi tahapannya bukan langsung ke lokasi, atau bisa ke lokasi tapi jangan diapa-apakan dahulu," sesalnya.

Diperkirakan batu besar tersebut sudah ada sejak tahun 1.600 hingga 1.700 masehi sebelum adanya revolusi industri, dengan adanya penemuan itu Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi akan mengamankan benda tersebut guna di lakukan penelitian lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id