PN Surabaya Tetapkan Pernikahan Beda Agama, MUI : Bertentangan dengan UU Perkawinan
Ilustrasi Foto Pixabay--
JAKARTA, INFORADAR - Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 20 Juni 2022, menetapkan pernikahan beda agama mendapatkan reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menyatakan pernikahan beda agama bertentangan dengan aturan negara.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
"Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatunya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut," kata Buya Amirsyah, Selasa 21 Juni 2022, dikutip dari laman MUI
Pendapat yang sama disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI KH Haji Muslich Zainal Abidin.
"Pernikahan beda agama di Surabaya tidak sah karena UU Perkawinan di Indonesia yang berlaku, pernikahan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya,” kata Muslich dikutip dari Disway.id.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menambahkan bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga telah mengatur perkawinan antar pemeluk agama.
Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.
“Setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” terang Muslich.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 20 Juni 2022 telah mengesahkan pernikahan BA dan EDS. Pernikahan beda agama itu disahkan dan tercatat dalam Penetapan Nomor 916/Pdt. P/2022/PN.Sby.
BA dan EDS pasangan suami istri yang telah menikah secara agama pada Maret lalu. Perempuannya beragama Kristen, dan pengantin laki-laki beragama Islam.
Kemudian BA dan EDS mengajukan permohonan menikah beda agama kepada Pengadilan Negeri Surabaya karena belum memiliki catatan sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: