Jauhi Ganja, Bisa Merusak Otak dan Hukuman Penjara 12 Tahun

Jauhi Ganja, Bisa Merusak Otak dan Hukuman Penjara 12 Tahun

Ilustrasi Ganja yang bisa merusak otak dan hukuman penjara 12 tahun/Tangkapan Layar Situs Resmi Alodokter.com/--

Sedangkan bagi ibu menyusui, ganja dapat menghambat pertumbuhan bayi. 

Penggunaan ganja tidak hanya berdampak negatif pada kesehatan akan tetapi bagi penggunanya akan dijerat hukum. 

Jika ditanam, dipelihara, dimiliki, atau disimpan, seseorang dapat terkena sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000.

Banyaknya dampak buruk ganja terhadap kesehatan tubuh dan hukuman atas penyalahgunaannya maka lebih baik jauhkan dari ganja karena hanya memberikan kenikmatan sesaat. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: