YouTuber yang Nikahi Kambing Dinilai Keterlaluan: Salahi Syariat Islam dan Kelewat Batas

YouTuber yang Nikahi Kambing Dinilai Keterlaluan: Salahi Syariat Islam dan Kelewat Batas

Saiful Arif to -Foto: Screenshoot disway.id-

INFORADAR.ID - Ulah Saiful Arif, pemuda berusia 44 tahun itu bikin geger karena sengaja melaksanakan ritual pernikahan dengan seekor kambing betina, terus menuai beragam tanggapan. 

Saiful Arif menikah dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo, pada Kamis, 9 Juni 2022 di Pesanggrahan Ki Ageng Jalan Jogodalu, Gresik, Jawa Timur. 

Terkait kejadian tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik mengeluarkan fatwa. Tindakan di luar batas tersebut menyalahi syariat Islam karena sudah menistakan agama Islam.

Selama ini alasan menikah dengan kambing yang terungkap ke publik hanya untuk kepentingan konten Youtube dan Tik Tok dengan tujuan mendapat banyak "like". 

Tapi, jika menilik ke belakangan yang diundang dalam acara pernikahan itu tidak main-main. Ada tokoh agama dan tokoh politik. Yaitu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balongpanggang, Ahmad Hishol Muttaqin dan anggota DPRD Gresik, M Nasir.

Keduanya datang ke acara itu atas undangan pemilik pesanggrahan, Nur Hudin Didin Ariyanto. Nur menyebar undangan resmi dalam bentuk video.

Akibat aksinya yang nyeleneh, Staf Ahli Menteri Agama Prof Abu Rokhmad menilai tindakan Saiful tergolong sangat kelewat batas karena menggunakan pernikahan yang merupakan bagian dari ajaran agama Islam sebagai bahan lelucon. 

“Bagi para YouTuber, kreatif memang wajib dan harus, tetapi jangan menabrak aturan hukum dan syariat Islam. Jangan menjadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena konsekuensinya sangat berat, baik di mata manusia lebih-lebih di hadapan Allah Swt,” ujar  Abu di Jakarta.

Abu menjelaskan, perkawinan dalam Islam sudah jelas diatur secara rinci di Al-Qur’an dan Hadis. Hakikat perkawinan, tujuan perkawinan, hukum perkawinan, siapa yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi juga telah jelas tertuang di sumber utama hukum Islam tersebut. 

Dalam syariat Islam, lanjut dia, pernikahan hanya dapat dilakukan antara sesama manusia, yakni antara laki-laki dan perempuan. Ulama juga sudah bulat menyatakan bahwa perkawinan manusia dengan seekor hewan hukumnya haram secara mutlak. Pelakunya berdosa karena telah menyimpang dari hukum Islam.

Lantas apakah seorang muslim yang mengawini seekor hewan otomatis keluar dari Islam? Menurut Prof Abu,  jawaban pertanyaan tersebut tergantung dari niat dan motif pelakunya. 

"Ya, bisa jadi murtad atau keluar dari Islam jika pelakunya pada saat menikahi seekor hewan tersebut memang berniat keluar dari Islam," ungkapnya. 

Menurut dia, jika perkawinan dengan hewan didasari karena ketidaktahunan atau kebodohan pelakunya tentang hukum pernikahan Islam, jelasnya, maka pelakunya tergolong berdosa dan wajib bertaubat kepada Allah. Pelaku wajib segera menghentikan perkawinan tersebut. 

“Pelaku tetap muslim, tetapi kategorinya muslim yang telah berbuat dosa kepada-Nya (fasiq),” terang guru besar sosiologi hukum UIN Walisongo Semarang tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id