Tugas Debt Collector Diatur BI, Tapi Sering Resahkan Warga, Tanyakan 4 Syarat Bila Dihentikan di Jalan

Tugas Debt Collector Diatur BI, Tapi Sering Resahkan Warga, Tanyakan 4 Syarat Bila Dihentikan di Jalan

Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo. -Foto: Screenshoot website disway.id-

INFORADAR.ID - Akhir-akhir ini kehadiran debt collector atau sering disebut mata elang dalam penagihan kredit macet sering meresahkan warga dan menimbulkan masalah. Berbagai pemberitaan di media cetak, elektronik dan online sering menyuguhkan aksi kasar sang debt collector dalam menjalankan tugas penagihan. 

Bila aksi kasarnya merebut paksa objek tagihan diketahui massa, tak jarang dect collector tersebut menjadi sasaran kemarahan warga. Bahkan banyak kemudian sang debt collector mengalami peristiwa tragis, akibat digebuki oleh massa yang marah. 

 

APA SEBENARNYA DEBT COLLECTOR? 

 

Secara umum jasa penagihan di bidang perbankan disebut debt collector. Menurut berbagai literasi, debt collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. Debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Dalam pelaksanaannya, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Ketentuan penagihan sebagai berikut :

 

(1) Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

(2) Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.

(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.

(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

 

DEBT COLLECTOR DIAMANKAN POLSEK CENGKARENG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: