Tugas Debt Collector Diatur BI, Tapi Sering Resahkan Warga, Tanyakan 4 Syarat Bila Dihentikan di Jalan

Tugas Debt Collector Diatur BI, Tapi Sering Resahkan Warga, Tanyakan 4 Syarat Bila Dihentikan di Jalan

Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo. -Foto: Screenshoot website disway.id-

 

Dikutip INFORADAR.ID dari DISWAY.ID, belum lama ini, Polisi Sektor (Polsek) Cengkareng mengamankan dua tersangka mata elang yang dianggap telah meresahkan pengendara motor di Jalan Inspeksi Cengkareng, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat. 

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengimbau masyarakat agar segera melaporkan hal serupa tersebut bila terjadi kepada mereka. 

Tak hanya itu, Kompol Ardhie mengingatkan ada 4 syarat yang harus diperhatikan bila bertemu dengan mata elang alias dept collector di jalan. 

"Kemarin ada hasil diskusi dengan kepolisian dan ternyata terdapat 4 syarat dept collector ini saat menagih ya," ungkap Kompol Ardhi kepada wartawan. 

Adapun empat syarat yang wajib ditanyakan saat bertemu dengan dept collector yaitu: 

 

(1). Surat Kuasa Eksekusi

(2). Sertifikat Fidusia. Bahwa seorang dept collector harus memiliki sertifikat fidusia dan itu harus ditunjukkan saat melakukan penagihan. 

Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

(3). Surat Somasi. 

Surat ini harus bisa ditunjukkan langsung oleh dept collector kepada si pemilik hutang sebelum menarik kendaraannya. 

(4). Surat Kuasa.

Syarat terkhir yang harus dipenuhi dept collector adalah membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: