Sikapi Penghapusan Honorer, Pemkab Serang Akan Perjuangkan Tenaga Honorer Jadi PPPK
Sekda Pemkab Serang Entus Mahmud Sahiri.-Abdul Rozak-
SERANG, INFORADAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Serang akan memperjuangkan para tenaga honorer untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu sebagai upaya Pemkab Serang menyikapi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang akan melakukan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Menpan RB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 melalui edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.
BACA JUGA:Kemenpan RB Hapus Honorer Tahun 2023, Bagaimana Perasaan dan Sikap Honorer di Banten?
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahirimengatakan, pihaknya akan menyikapi keputusan tersebut dengan baik.
Ia mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati Serang terlebih dahulu.
"Kami akan mendengarkan arahan dari bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di Pemkab Serang," katanya, Jumat 3 Juni 2022.
Selanjutnya, pihaknya akan bahas secara komprehensif bersama OPD terkait.
"Yang paling substantif adalah memperjuangkan rekan-rekan honorer atau pegawai non ASN yang ada untuk menjadi PPPK," ujarnya.
Dikatakan Entus, pihaknya akan menempuh prosedur yang ada untuk mengupayakan hal tersebut. Sehingga, kebutuhan pegawai di Pemkab Serang bisa terpenuhi secara legal dan rasional.
"Kami akan perjuangkan sekuat tenaga teman-teman honorer yang sudah lama mengabdi yang tersebar di semua OPD agar pintu masuk menjadi PPPK ada kemudahan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Pihaknya mengakui bahwa selama ini tenaga mereka sangat besar perannya dalam menjalankan roda pemerintahan. Banyak dari mereka yg bekerja profesional meski honor mereka di bawah standar.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Pj Gubernur Banten Cari Solusi Terbaik
Karena itu, pihaknya akan mengakses permohonan kemudahan PPPK kepada Kemenpan RB.
"Tapi nanti kami komunikasikan dulu prosedurnya bagaimana. Yang jelas status honorer ditiadakan dan kami berjuang untuk mendapat tambahan pegawai dengan status PPPK dengan beban gaji dari pemerintah pusat tentunya," ujarnya.
Entus mengimbau kepada para tenaga honorer untuk tidak gaduh menanggapi keputusan tersebut.
"Tidak perlu resah, mudah-mudahan ada hikmah yang lebih baik untuk ke depannya. Pada akhirnya kita semua harus berserah diri kepada Allah," ucapnya.
Entus menyampaikan, jumlah tenaga honorer di Pemkab Serang mencapai ratusan orang. Namun, jika dihitung sampai guru honorer di Dindikbud jumlahnya mencapai ribuan orang. (Abdul Rozak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: