Disway Award

PPPK Pemkab Serang Resah, Muncul Isu Pemotongan Gaji untuk Infak

PPPK Pemkab Serang Resah, Muncul Isu Pemotongan Gaji untuk Infak

Ribuan PPPK Paruh Waktu Pandeglang akan segera di lantik-Istimewa-

INFORADAR.ID- Sejumlah PPPK Pemkab Serang merasa cemas setelah beredar kabar mengenai rencana pemotongan gaji untuk infak

Kekhawatiran ini muncul karena pelaksanaan surat edaran tersebut sangat mendadak, tanpa adanya sosialisasi sebelumnya.

Para PPPK Pemkab Serang ini merasa khawatir bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan tanpa adanya sosialisasi atau persetujuan terlebih dahulu, mengingat mereka baru saja menerima gaji penuh setelah menunggu cukup lama.

Beberapa karyawan berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak timbul kesalahpahaman. 

BACA JUGA:3 Kebiasaan Sederhana yang Bikin Kulit Glowing Alami, Tanpa Perawatan Mahal Lho

BACA JUGA:Daftar 23 Pejabat Pemprov Banten yang Resmi Dilantik Gubernur Andra Soni

PPPK Pemkab Serang berpendapat bahwa jika program infak ada, sebaiknya bersifat sukarela dan dikelola dengan transparan. 

Sampai saat ini, pihak Pemkab Serang sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai kebenaran isu pemotongan gaji tersebut, sementara para PPPK menanti kejelasan agar situasi tidak semakin menimbulkan kecemasan.

Sehingga, PPPK Penuh Waktu di Pemkab Serang merasa khawatir karena gaji mereka akan dipotong sebesar Rp50 ribu untuk infak.

Munculnya kekhawatiran ini setelah terdengar kabar bahwa Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pembiayaan Infak PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, akan diterapkan.

BACA JUGA:Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal

BACA JUGA:Program MBG Bikin Siswa SMAN 15 Pandeglang Makin Semangat ke Sekolah

Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Bupati Serang sebelumnya yaitu Ratu Tatu Chasanah.

Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK Kabupaten Serang yaitu Yudha Gautama, menyatakan bahwa banyak PPPK yang merasa keberatan dengan diterapkannya peraturan yang memotong gaji untuk infak ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: