Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Sampah di Serang Kembalikan Rp 300 Juta
Barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SPA sampah di Petir, Kabupaten Serang -Fahmi Sa'i-Inforadar.id
SERANG, INFORADAR.ID - Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020 mengembalikan kerugian negara Rp 300 juta.
"Sudah ada pengembalian, nilainya Rp300 juta," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Banten Komisaris Polisi (Kompol) Dony Satria Wicaksono, Senin 30 Mei 2022.
Dony mengatakan kasus pengadaan lahan tersebut merugikan keuangan negara Rp 1 miliar lebih berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten.
"Kerugian negaranya Rp1 miliar sekian, baru dibayarkan Rp300 juta. Rp300 juta itu dari keempat tersangka," kata Dony.
Dony mengatakan penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang telah ditetapkan penyidik tersebut. Mereka, mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang SBP, Kabid Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang TM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut, Camat Petir AH, dan Kepala Desa Nagara Padang TE.
"Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Dony.
Informasi yang diperoleh INFORADAR.ID, pengusutan pengadaan lahan tersebut dilakukan awal Oktober 2021. Sejak saat itu, sejumlah pihak telah dipanggil penyelidik untuk diklarifikasi.
Dari hasil klarifikasi dan barang bukti yang ada kasus tersebut dilakukan gelar perkara pada pertengahan Oktober 2021.
Hasilnya, penyelidik sepakat menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Alasannya, penyelidik telah mendapati perbuatan melawan hukum dalam pengadaan dengan lahan seluas 2.561 meter persegi tersebut.
"Di sini (masalahnya-red) terkait harga (diduga kemahalan-red)," kata Dony.
Mekanisme pengadaan lahan tersebut diketahui dilakukan dengan pembelian langsung atau skala kecil. Sebab, luas lahan dibawah lima hektare. Pengadaan lahan skala kecil tersebut merujuk Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Meski pengadaan skala kecil, tahapan pengadaan lahan tetap dilakukan seperti pembuatan studi kelayakan atau feasibility study (FS).
Pembuatan FS tersebut seharusnya dilakukan sebelum proses pengadaan. Akan tetapi, untuk pengadaan lahan SPA tersebut pembuatan FS diduga berbarengan dengan proses pembebasan.
"FS-nya disusun berbarengan dengan proses pengadaan," ungkap sumber Radar Banten di Ditreskrimsus Polda Banten yang enggan disebutkan namanya beberapa waktu yang lalu.
Pengadaan lahan tersebut juga diduga telah melibatkan mafia tanah. Sebab terdapat transaksi jual beli dengan pemilik lahan saat akan dilakukan pembebasan.
Transaksi jual beli saat akan dilakukan pembebasan tersebut dilarang dalam aturan pemerintah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. "Bisa ke arah sana (melibatkan mafia tanah-red)," tutur sumber tersebut. (Fahmi Sa'i)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: