Disway Award

Pengen Daftar KIP Kuliah 2025? Ini Syarat Penghasilan Orang Tua yang Wajib Kamu Tahu

Pengen Daftar KIP Kuliah 2025? Ini Syarat Penghasilan Orang Tua yang Wajib Kamu Tahu

Kartu KIP Kuliah Indonesia -Pinterest/AcuanToday.com-

INFORADAR.ID - KIP Kuliah 2025 jadi angin segar buat siswa-siswi Indonesia yang ingin Kuliah tapi terkendala biaya. 

Melalui program KIP Kuliah 2025, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya untuk anak bangsa mengakses pendidikan tinggi. 

Program KIP Kuliah 2025 menyasar pelajar berprestasi dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. 

Salah satu syarat utama KIP Kuliah 2025 adalah batasan penghasilan orang tua.

Jadi, sebelum daftar KIP Kuliah 2025, yuk simak dulu info pentingnya di berikut ini.

BACA JUGA:Pendaftaran STPN 2025 Resmi Dibuka: Panduan Lengkap Syarat, Jadwal, dan Cara Mendaftarnya

BACA JUGA:Demo Ojol 20 Mei 2025: Driver Kompak Off Bid, Layanan Aplikasi Lumpuh Sehari Penuh


Ilustrasi KIP Kuliah [email protected]

1. Batas Gaji Orang Tua yang Ditetapkan

Untuk bisa lolos sebagai penerima, kamu harus memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut.

- Total penghasilan kotor orang tua atau wali tidak lebih dari Rp4 juta per bulan

- Penghasilan kotor per kapita keluarga maksimal Rp750 ribu per bulan, yang dihitung dari jumlah total pendapatan dibagi jumlah anggota keluarga.

Jika keluargamu tidak tercantum dalam DTKS atau tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maupun tidak masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), kamu tetap punya peluang asal memenuhi batas penghasilan tadi.

2. Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: