Disway Award

Tanggapan Atas Putusan Ditolak Permohonan PKPU antara Dahlan Iskan Melawan Jawa Pos

Tanggapan Atas Putusan Ditolak Permohonan PKPU antara Dahlan Iskan Melawan Jawa Pos

Putusan PKPU menolak permohonan Dahlan Iskan melawan Jawa Pos-Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID- Kami akan ajukan gugatan perdata dan judicial review ke mahkamah konstitusi.

Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Agustus 2025 sore telah memberikan putusan DITOLAK permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos ( poto terlampir )

Kami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas Putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan (misal Kasasi).

Upaya PKPU ini adalah untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015 dan selama persidangan pihak Jawa Pos tidak mampu memberikan bukti pembayaran atas Deviden tersebut.

BACA JUGA:Bapak-Bapak Wajib Ikutan! 7 Ide Lomba 17 Agustus Unik dan Kocak yang Bikin Ngakak

BACA JUGA:7 Ide Lomba 17 Agustus Seru dan Edukatif untuk Anak-Anak

Kami gembira menyambut putusan tersebut karena telah tercapai tujuan untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015.

Atas belum terbayarnya Deviden tersebut, Kami akan menempuh upaya gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu sesegera mungkin.

Dengan alasan Deviden tersebut adalah hak Dahlan Iskan dikarenakan saham 20% adalah sah atas nama Dahlan Iskan karena senyatanya pada kurun waktu 2017 saham 20% diserap oleh selutuh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional. 

BACA JUGA:7 Ide Lomba 17 Agustus Anti Mainstream untuk Ibu-Ibu, Dijamin Bikin Ketawa!

BACA JUGA:Update Harga HP Samsung Agustus 2025: Mana yang Paling Worth It Dibeli?

Jika tahun 2002 sp 2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan maka proses penyerapan kepada seluruh pemegang saham maka haruslah dianggap tidak sah. 

Untuk itu Kami akan meneruskan proses hukum berupa gugatan perdata untuk memperjuangkan hak Dahlan Iskan.

Kami juga akan menempuh upaya hukum Uji Mateti/Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi guna memaknai istilah SEDERHAN dan istilah KREDITUR LAIN dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: