Pandeglang Raup Rp80 Juta dari Retribusi TKA, Target 300 Persen Terlampaui
Ilustrasi: Pandeglang raup Rp80 juta dari retribusi TKA-Freepik.com-
Dalam regulasi tersebut, perusahaan yang mempekerjakan TKA diwajibkan membayar retribusi sesuai durasi kontrak kerja yang berlaku.
“Untuk satu orang TKA selama satu tahun, tarif retribusinya adalah 1.200 dolar AS, atau sekitar Rp 19 juta dengan asumsi kurs Rp 14 ribu per dolar,” ungkapnya.
BACA JUGA:Wardah Gelar Beauty Class Spesial Hari Ibu, Dorong Perempuan Lebih Percaya Diri
BACA JUGA:Balada Boy cs dan Sertifikat Pensiunan Raja (Part 2 - Selesai)
Menurut data dari Disnakertrans, terdapat sekitar 42 TKA yang terdaftar bekerja di Pandeglang.
Namun, tidak semuanya dikenakan retribusi, karena hanya TKA dengan kontrak perpanjangan tertentu yang wajib membayar.
Dari yang tercatat sesuai kontrak, hanya sekitar delapan orang yang memenuhi syarat. Mereka berasal dari berbagai negara, termasuk Korea.
Ada juga dua TKA tambahan yang terdaftar dalam aplikasi, tetapi masih menunggu keputusan mengenai perpanjangan kontrak,” ucapnya.
Kabir menyebut bahwa TKA tersebut bekerja di beberapa sektor penting, salah satunya proyek konstruksi Tol Serang-Panimbang yang dikerjakan oleh PT Sino Road and Bridge, serta di sektor tambak udang di daerah Panimbang.
Meskipun pencapaian retribusi melampaui target, Kabir menilai bahwa kontribusi TKA terhadap PAD Pandeglang masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan daerah lain yang memiliki jumlah TKA lebih banyak.
Untuk tahun depan, Disnakertrans Pandeglang menargetkan retribusi TKA segmen Rp150 juta hingga Rp 160 juta. Namun, pencapaian ini sangat bergantung pada kelanjutan kontrak kerja para TKA.
Kepala Disnakertrans Pandeglang ini menambahkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan-perusahaan yang terindikasi mempekerjakan TKA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
