Disway Award

Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Syarat dan Cara Terbaru

Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Syarat dan Cara Terbaru

Ilustrasi: Cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign-https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/-

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

- NPWP (jika ada).

Peserta dapat mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT baik secara daring maupun luring. 

Jika kamu ingin melakukan secara online, kamu dapat mengunjungi portal Lapakasik. bpjsketenagakerjaan.

BACA JUGA:Pencairan BLT Kesra Kota Serang Dimulai, Ini Jadwal dan Lokasinya

BACA JUGA:Pemkot Serang Luncurkan Ambulans TRC 112: Hasil CSR, Bukan APBD

Adapun syarat peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini adalah mereka yang sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar melalui Lapakasik Online:

1. Kunjungi situs Lapakasik. bpjsketenagakerjaan.

2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen yang diperlukan dan foto diri terbaru yang jelas dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan batas maksimum ukuran file 6MB.

4. Setelah menerima konfirmasi pengajuan data, klik simpan.

5. Kamu kemudian akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirim lewat email.

6. Petugas akan menghubungi kamu untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang tertera pada formulir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: