Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Syarat dan Cara Terbaru
Ilustrasi: Cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign-https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/-
- Berhenti berusaha sebagai Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
BACA JUGA:Pandeglang Dapat Kuota Haji 2026, 858 Warga Siap Berangkat
BACA JUGA:Pemprov Banten Tinjau Jam Operasional Truk Tambang, Aturan Baru Segera Diberlakukan
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia secara permanen
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian JHT sebesar 10%
- Klaim sebagian JHT sebesar 30%.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
