Disway Award

Investor Dapat Keringanan Pajak hingga 70 Persen dari Pemkab Pandeglang

Investor Dapat Keringanan Pajak hingga 70 Persen dari Pemkab Pandeglang

Keringanan pajak 70 persen dorong investor ke Pandeglang-Dok. Istimewa-

Pemkab juga menekankan bahwa 70 hingga 80 persen tenaga kerja harus berasal dari warga Pandeglang.

“Sampai mereka mulai beroperasi atau berproduksi, pajaknya bisa kita ringankan. Namun, ada syaratnya, sebanyak 70 hingga 80 persen tenaga kerja harus berasal dari Pandeglang,” ucapnya.

Ia juga menyebut, meskipun peraturan pembangunan industri telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di lima kecamatan, sebagian besar calon investor masih menunggu operasional tol agar mobilisasi material dan percepatan pembangunan lebih mudah dilakukan.

BACA JUGA:5 Tips Mengatasi Masalah Kulit Akibat Skincare yang Salah

BACA JUGA:5 Tanda Sabun Cuci Muka Tidak Cocok untuk Kulitmu

Ia menambahkan bahwa dalam RTRW daerah sudah tercantum sejumlah lokasi yang disiapkan, dan beberapa di antaranya telah tersedia. 

Namun, hingga saat ini belum ada investor yang memperoleh izin prinsip atau memulai kegiatan eksplorasi, meskipun beberapa sudah melakukan proses pembebasan lahan.

Ramadani juga menambahkan, beberapa investor yang telah mulai membebaskan lahan umumnya bergerak di sektor agro dan pariwisata. 

Untuk meningkatkan investasi, Pemda siap memberikan pelonggaran pajak, seperti pengurangan pajak hingga 50 persen selama tiga hingga empat tahun pertama, dengan syarat mayoritas tenaga kerja harus berasal dari warga Pandeglang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: