Pemkot Serang Raih Penghargaan BKN Setelah Resmikan Ribuan Honorer Jadi PPPK
Pemkot Serang toreh prestasi, raih penghargaan dari BKN usai resmikan ribuan honorer jadi PPPK paruh waktu-Dok. Istimewa-
Murni menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, aparatur sipil negara terbagi menjadi dua kategori, yaitu PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Pemerintah Relokasi 8 KK di Cikande, Warga Langsung Diperiksa di Puskesmas
BACA JUGA:Proses Penetapan NIP PPPK di Pandeglang Berjalan Lancar, Sudah 80 Persen Rampung
Ia juga menambahkan bahwa setiap pegawai tentu memiliki keinginan untuk meraih karier yang lebih baik, dan dirinya merasa bangga karena Pemkot Serang menjadi pelopor dalam pengangkatan PPPK paruh waktu di Provinsi Banten.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
