Ratusan Juta Raib! Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang Jadi Korban Penipuan Berkedok PNS Pemkot Serang
Ketua DPRD Kota Serang Tertipu Ratusan Juta, Pelaku Berkedok PNS-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Seorang PNS di Lingkungan Pemkot Serang berusaha menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang.
Taktiknya adalah dengan memberikan janji yang menguntungkan, sehingga mengelabui Ketua Komisi IV dan menyerahkan sejumlah besar uang.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang ini mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah. PNS Pemkot Serang diduga menggunakan posisinya untuk berbuat curang dengan membujuk korban agar bisa membantu mendapatkan apa yang diinginkan.
Untuk ditindaklanjuti, kasus penipuan ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib. DPRD Kota Serang dan Pemkot Serang juga harus meningkatkan pengawasan terhadap aparatur sipil negara untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
BACA JUGA:Banyak HRD Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga, Sekda Lebak Tekankan Harus Profesional
BACA JUGA:Berapa Batas Usia CPNS 2026? Ini Ketentuan Baru dan Mekanisme Pendaftarannya
PNS dari Pemkot Serang yaitu Much Adietya Lesmana, dituduh telah melakukan penipuan terhadap Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.
Akibat dari penipuan tersebut, legislator termuda di DPRD Kota Serang mengalami kerugian hingga Rp230 juta.
Fitriah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa bertemu dengan korban dalam sebuah rapat di gedung DPRD Kota Serang.
Terdakwa yang menjabat sebagai Kasi Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, meminta dana sebesar Rp200 juta untuk dua proyek.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Akan Bongkar Mafia Bea Cukai dan Bereskan Praktik Ilegal di Kemenkeu
BACA JUGA:Waduh, Lebih dari 100 Honorer di Lebak Gagal Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, ia mengatakan bahwa terdakwa menawarkan pekerjaan proyek paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Di samping proyek tersebut, terdakwa juga menawarkan proyek pengaspalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
