Disway Award

Barang Terpapar Radioaktif Cs-137 di Cikande Akan Dimusnahkan untuk Lindungi Warga

Barang Terpapar Radioaktif Cs-137 di Cikande Akan Dimusnahkan untuk Lindungi Warga

Radioaktif Cs-137 di Cikande -Ilustrasi:Freepik/DilokaStudio-

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan ada 22 kepala keluarga (KK) yang disarankan untuk direlokasi karena tinggal di wilayah dengan tingkat paparan tinggi atau zona merah Radioaktif Cs-137.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penentuan zona merah dan zona kuning tidak berdasarkan jarak semata, melainkan pada titik-titik dengan kadar kontaminasi paling aktif.

BACA JUGA:Tren Solo Dining Jadi Fenomena Baru di Jepang, Begini Makna dan Manfaatnya

BACA JUGA:Kemendikdasmen Gencarkan Revitalisasi SMK, 1.439 Sekolah Terima Bantuan Renovasi

“BRIN telah membuat pemetaan zona merah dan kuning. Warga yang berada di zona merah sudah menyatakan kesediaannya untuk direlokasi,” ujar Rizal.

Ia menegaskan, tanggung jawab dekontaminasi di kawasan industri tetap berada pada pihak perusahaan, sedangkan untuk area pemukiman menjadi kewenangan pemerintah.

“Untuk masyarakat, itu tanggung jawab negara. Tapi kalau di wilayah pabrik, perusahaan wajib menanggung sesuai prinsip polluter pays, siapa yang mencemari, dia yang membersihkan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: