SPPG di Lebak Belum Memenuhi Standar Higiene, Dari 37 Dapur Hanya Satu yang Berizin
BGN Lebak tegaskan dapur SPPG dilarang pakai dana talangan-Istimewa-
Untuk prosedurnya memang tidak bisa diselesaikan secara instan, melainkan harus mengikuti urutan yang ada, salah satunya adalah mendapatkan sertifikasi atau pelatihan tentang pengolahan makanan terlebih dahulu.
Sementara itu, Wakil Bupati Lebak yaitu Amir Hamzah menekankan bahwa program MBG, yang menjadi prioritas nasional, harus diimplementasikan secara optimal di daerah.
Ia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi demi kesuksesan program ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Amir juga menekankan pentingnya kerjasama antara Sarjana Penggerak Pemenuhan Pembangunan Indonesia (SPPI), SPPG, dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Nasib Gaji ASN di 2026, Kemenkeu Ungkap Fakta Terbaru
BACA JUGA:Jamur Tiram, Solusi Inovatif BUMDes Pandeglang untuk Ketahanan Pangan
Selain itu, perlu juga diperhatikan siapa saja yang berhak mendapatkan manfaat dari program tersebut, agar tepat sasaran dan mampu meningkatkan gizi bagi anak-anak yang kurang mampu.
Nah, itulah penjelasan terkait SPPG di Lebak yang belum memenuhi standar higiene dari 37 SPPG hanya satu yang sudah memiliki izin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
