Disway Award

SPPG di Lebak Belum Memenuhi Standar Higiene, Dari 37 Dapur Hanya Satu yang Berizin

SPPG di Lebak Belum Memenuhi Standar Higiene, Dari 37 Dapur Hanya Satu yang Berizin

BGN Lebak tegaskan dapur SPPG dilarang pakai dana talangan-Istimewa-

INFORADAR.ID- Ada 37 SPPG di Lebak yang belum memenuhi standar higiene namun hanya ada satu yang memiliki izin.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak menyatakan bahwa dari 37 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hanya satu yang telah memperoleh izin Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi.

Sertifikat ini menjadi salah satu syarat penting dalam mendirikan dapur SPPG salah satunya di SPPG Laebak, sebagai bagian dari prosedur standar penyediaan makanan yang sehat dan bersih. 

Asep Royani selaku Koordinator BGN, mengonfirmasi bahwa dari total 37 dapur SPPG di Kabupaten Lebak, baru satu yang telah mendapatkan SLHS.

BACA JUGA:Bendahara Desa Petir Banten Kabur Bawa Dana Desa Rp1 Miliar, Begini Modusnya

BACA JUGA:BP BUMN Siap Menggantikan Kementerian BUMN, Ini Rinciannya

Ia juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SLHS, SPPPG di Lebak memerlukan waktu karena ada beberapa langkah yang harus dilalui oleh setiap dapur.

Dikutip dari RADARBANTEN, ada sekitar 31 SPPG yang sudah beroperasi, tetapi dari jumlah tersebut, baru satu yang telah menyelesaikan proses SLHS. 

Untuk yang lainnya, masih dalam tahap pengolahan dan masih ada sekitar 10 yang juga dalam proses.

Asep juga menambahkan bahwa mereka terus berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan pengelola dapur untuk mempercepat proses sertifikasi. 

Namun, ia menegaskan bahwa upaya percepatan ini tidak boleh mengorbankan kualitas dan standar kelayakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Tugas dan Wewenang BP BUMN Pasca Penggantian Kementerian BUMN

BACA JUGA:Larangan Turis Asing di Kampung Baduy, Apa Penyebabnya?

“Ya, benar bahwa arahan terbaru dari pimpinan BGN adalah agar semua SPPG di Indonesia segera mengurus perizinan dengan ketat. Salah satunya adalah SLHS. Dalam memperoleh SLHS, setiap SPPG harus terlebih dahulu menyelesaikan pengaturan untuk food handler,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: