Disway Award

Komisi VI DPR Sepakati RUU BUMN: 11 Poin Perubahan Disahkan

Komisi VI DPR Sepakati RUU BUMN: 11 Poin Perubahan Disahkan

BP BUMN siap menggantikan Kementerian BUMN--

Poin ke sebelas, menentukan jangka waktu untuk jabatan rangkap menteri atau wakil menteri sebagai bagian dari BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diumumkan, serta aturan lain yang relevan.

Dengan disahkannya RUU BUMN ini, pemerintah dan DPR berharap tata kelola perusahaan negara semakin transparan, profesional, serta mampu memperkuat peran BUMN dalam mendukung perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: