Disway Award

‎Aturan Baru KUR BRI 2025, Begini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman

‎Aturan Baru KUR BRI 2025, Begini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman

Ilustrasi KUR BRI 2024-bangunstockproduction-pexels.com

‎Persyaratan ini ditetapkan agar pinjaman benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang berpotensi berkembang.

‎Selain itu, calon debitur tidak boleh memiliki kredit produktif lain dari bank selain fasilitas konsumtif. 

‎Aturan ini bertujuan mencegah tumpang tindih kredit dan memastikan KUR benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung sektor usaha.

‎Dokumen yang Diperlukan

‎Sejumlah dokumen penting harus dipersiapkan sebelum mengajukan KUR. Antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen usaha berupa NIB atau SKU yang bisa diperoleh dari kelurahan setempat.

‎Untuk pemohon dengan plafon pinjaman di atas Rp50 juta, NPWP menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan. Kelengkapan dokumen akan mempermudah proses verifikasi dan mempercepat pencairan dana.

‎Prosedur Pengajuan Online dan Offline

‎BRI memberikan kemudahan akses dengan menyediakan dua jalur pengajuan. 

‎Pertama, secara online melalui laman resmi kur.bri.co.id maupun aplikasi BRImo. Calon debitur cukup mengisi formulir digital, melampirkan dokumen, dan menunggu proses verifikasi.

‎Kedua, jalur offline dengan mendatangi kantor cabang BRI terdekat. Pada tahap ini, petugas bank akan membantu melengkapi dokumen dan melakukan verifikasi lapangan. 

‎Prosedur ini biasanya dipilih oleh masyarakat yang belum terbiasa dengan pengajuan digital.

‎Suku Bunga dan Plafon Pinjaman

KUR BRI dikenal memiliki bunga yang sangat ringan, yaitu sekitar 6% per tahun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan pinjaman komersial pada umumnya, sehingga meringankan beban debitur.

‎Selain itu, plafon pinjaman juga fleksibel. Tersedia KUR Super Mikro hingga Rp10 juta, KUR Mikro hingga Rp100 juta, dan KUR Kecil hingga Rp500 juta. 

‎Dengan variasi plafon tersebut, pelaku usaha dari berbagai skala bisa menyesuaikan sesuai kebutuhan modal mereka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: