Dipanggil KPK, Ustadz Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Ustadz Khalid Basalamah-Pinterets-@dailysia
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Terbaru, Bagaimana Dampaknya pada Harga Token Listrik?
BACA JUGA:5 Olahraga yang Aman Menurunkan Kadar Gula Darah, Salah Satunya Ini
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelewengan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota Haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota Haji regular ditetapkan sebesar 92 persen.
Ditulis oleh Desy Fitriyanti mahasiswa magang Universitas Al-Azhar Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
