Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Terbaru, Bagaimana Dampaknya pada Harga Token Listrik?
Ilustrasi: Pemeliharaan Listrik di Serang-Freepik.com-Freepik
INFORADAR.ID- Pemerintah secara resmi merilis tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan sekali.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali ini sudah sesuai dengan peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penentuan tarif listrik ini menggunakan parameter dari data Februari-April 2025, sejumlah parameter ekonomi mengalami kenaikan, namun pemerintah memutuskan tarif listrik tidak naik demi menjaga daya beli masyarakat tetap terjaga.
BACA JUGA:Terbongkar! Praktik Curang Pabrik Oplos Beras di Serang
BACA JUGA:Tanggapan PT GoTo Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim
Langkah ini diambil supaya masyarakat tidak merasa terbebani oleh situasi harga kebutuhan pokok yang tidak tetap mengalami naik turun tidak teratur.
Harga token listrik pada periode 8 hingga 14 september 2025 sudah diumumkan,dan harga token listrik pada bulan September 2025 masih tetap sama seperti sebelumnya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik per kwh bagi pelanggan prabayar atau nonsubsidi tidak berubah.
BACA JUGA:Waspada Penyebab Obesitas yang Mengganggu Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Tips dan Trik Menghilangkan Perut Buncit yang Ganggu Penampilan
Tarif Token Listrik per kwh
Pelanggan listrik nonsubsidi atau prabayar wajib membeli pulsa di awal untuk mendapatkan kode token yang nantinya dimasukkan ke meteran.
Besaran kwh yang diperoleh sesuai dengan tarif nominal token listrik yang dibeli.
Pelanggan akan dikenakan pajak penerangan jalan sekitar 3 sampai 10 persen, jika harga token Rp 50.000 maka pajak PPJ nya sebesar Rp 1.500 dengan tarif dasar listrik per kwh Rp 1.444,70.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
