Pengisian Jabatan Kosong di Pemkab Pandeglang Mulai Dilakukan, Prosesnya Lebih Rumit
Jabatan Kosong di Pemkab Pandeglang Segera Terisi-Dok. Istimewa-
BACA JUGA:4 ASN Pemkot Cilegon Terima Sanksi Demosi, Ini Penyebabnya
“Setelah dibahas, pelantikan oleh kepala daerah tidak bisa dilakukan secara langsung. Meskipun Bupati memiliki wewenang untuk itu sejak tanggal 20 Agustus kemarin, yang merupakan enam bulan setelah pelantikan,” ujarnya.
Asep menjelaskan bahwa pelantikan baru dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengisian posisi kosong, termasuk mutasi dan promosi.
"Jadi, untuk pengisian jabatan kosong, kita harus melakukan input melalui aplikasi I-Mut (aplikasi milik BKN). Setelah diinput di aplikasi I-Mut, kita akan menerima Pertek (persetujuan teknis) dari BKN,” tambahnya.
Setelah Pertek dari BKN diterima, barulah pelantikan untuk posisi kosong di Pemkab Pandeglang bisa dilakukan, khususnya untuk jabatan eselon III dan IV.
Sementara itu, untuk pengisian jabatan eselon III dan IV dibahas di Baperjakat, sementara rotasi jabatan eselon II akan dilaksanakan melalui ujian kompetensi.
Plt Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Furkon, mengonfirmasi bahwa saat ini proses input usulan untuk pengisian jabatan masih berjalan.
BACA JUGA:Cegah Insiden Keracunan, BPOM Perketat Pengawasan Dapur MBG
BACA JUGA:Terjerat Kasus CSR BI, 15 Mobil Anggota DPR Satori Disita KPKj
“Kita sedang memasukkan data ke dalam aplikasi I-Mut. Di aplikasi I-Mut ada beberapa tahap yang perlu dilaksanakan,” jelasnya.
Furkon memberikan contoh dalam penginputan, yang mana harus menyertakan DRH (Daftar Riwayat Hidup).
"Jadi kami masih dalam tahap mengusulkan ke aplikasi I-Mut. Setelah data dimasukan ke aplikasi I-Mut, barulah praktek bisa dikeluarkan dan setelah itu baru pelantikan dapat dilaksanakan." Ucapnya.
Jadi, saat ini proses pengisian posisi yang kosong menjadi lebih sulit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu, setelah enam bulan dilantik, pelantikan oleh kepala daerah bisa langsung dilakukan.
Furkon juga menjelaskan bahwa mereka belum mengetahui kapan Pertek dari BKN akan dikeluarkan. Proses masih berjalan.
Saat ditanya mengenai jumlah posisi yang kosong, Furkon menyatakan bahwa mereka perlu melakukan perhitungan terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
