Marbot Masjid Agung Atsauroh Ditahan, LBH Bapeksi Jakarta Beri Pendampingan Hukum
Marbot Masjid Agung Atsauroh ditahan dalam kasus gadai motor hasil pencurian-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- LBH Bapeksi Jakarta mendampingi Dendi Suryana, marbot Masjid Agung Atsauroh asal Kota Serang, yang kini ditahan di Rutan Cipinang.
Ia dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP karena menerima gadai sepeda motor senilai Rp5 juta.
Motor tersebut belakangan diketahui hasil pencurian, namun Dendi mengaku tidak mengetahui asal-usul barang tersebut dan tidak memahami hukum.
Kasus bermula saat Dendi melihat postingan di Facebook tentang motor yang digadaikan. Pada 22 April 2025, ia menyerahkan uang Rp5 juta kepada pelaku dengan janji akan menerima STNK dalam dua minggu.
BACA JUGA:Pendopo Pandeglang Dicorat-coret, Dimyati Pastikan Proses Hukum
BACA JUGA:Pandeglang Terbitkan 19 Ribu NIB, Sektor Industri Dominasi
Namun, sebelum jangka waktu itu terpenuhi, Dendi ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dendi sendiri bukan sosok asing di masyarakat. Selain menjadi marbot masjid, ia juga anggota perguruan silat Terumbu Banten di bawah almarhum Abah Yadi Sufiyadi, yang semasa hidupnya menjabat sebagai Ketua RW Pegantungan.
Saat ini, Dendi juga masih menempuh pendidikan kuliah kelas karyawan di STIE Dwi Mulya jurusan Manajemen.
BACA JUGA:Program Bang Andra Berikan Dampak Nyata, 19 Jalan Desa di Lebak Dibangun
BACA JUGA:Segera Daftar! Program PKL Kemendikbudristek 2025 Batch 3 Sudah Dibuka
Dalam kehidupan keluarganya, Dendi sedang menantikan kelahiran anak keempat. Sang istri kini mengandung sembilan bulan dan diperkirakan segera melahirkan.
Uang hasil gadai motor tersebut rencananya akan digunakan Dendi untuk biaya persalinan dan kebutuhan rumah tangga, termasuk rencana bekerja sebagai ojek anak sekolah guna menambah penghasilan keluarga.
Adapun diduga pelaku pencurian motor dengan membobol kunci motor bernama Rudi diproses terpisah dengan dakwaan Pasal 363 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
