Disway Award

Marbot Masjid Agung Atsauroh Ditahan, LBH Bapeksi Jakarta Beri Pendampingan Hukum

Marbot Masjid Agung Atsauroh Ditahan, LBH Bapeksi Jakarta Beri Pendampingan Hukum

Marbot Masjid Agung Atsauroh ditahan dalam kasus gadai motor hasil pencurian-Dok. Istimewa-

Sedangkan sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya yang merupakan adik kandungnya sendiri, Dayu, warga Jakarta Selatan. Namun proses hukum tetap berjalan.

Dalam kondisi tersebut, Dendi memohon kepada LBH BAPEKSI Jakarta untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum dan membantunya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. 

BACA JUGA:Kenapa Pendopo Bupati Harus Bertahan? Pemkab Serang Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Wagub Banten Batasi Pejabat Eksternal Maksimal 5 Orang, Gubernur Banten yang Tentukan Pelantikan

Besok, 28 Agustus 2025, akan digelar sidang tuntutan, dan LBH BAPEKSI Jakarta selaku kuasa hukum akan hadir mendampingi penuh serta memastikan hak-hak klien tetap terlindungi.

LBH Bapeksi Jakarta, melalui kuasa hukumnya Setiawan Jodi Fakhar, S.H. (NIA 25.10297) dan Marwansyah, S.H., menegaskan akan memberikan pendampingan penuh serta memastikan hak-hak hukum Dendi tetap terlindungi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: