Tahun Depan, Pemkot Serang Bakal Ubah Status Seluruh Tenaga Honorer Jadi PPPK
Pemkot Serang Berencana Mengangkat Seluruh Tenaga Honorer Menjadi PPPK Tahun Depan-Dok. Istimewa-
BACA JUGA:Warga Sukadana 1 Bebas Bayar Sewa Rusunawa Selama 2 Tahun, Simak Ketentuannya
Budi menekankan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi tenaga honorer, kecuali untuk mereka yang tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan peringatan kepada para kepala daerah untuk tidak membayar honorer yang tidak terdaftar menggunakan anggaran daerah karena dapat menimbulkan masalah hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
