Modus Jadi Eselon IV, Pegawai Pemprov Banten Diminta Rp100 Juta
Kasus Penipuan Pegawai Pemprov Banten dengan Janji Jabatan-pixaaby/@IqbalStock-
Oleh karena itu, Deden menekankan agar semua aparatur sipil negara (ASN) menjauhkan diri dari praktik transaksional.
Ia mengingatkan kembali bahwa jabatan adalah suatu amanah yang seharusnya diperoleh melalui kompetensi dan kinerja, bukan dengan cara yang instan.
Deden juga meminta ASN untuk mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh janji-janji yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Kolaborasi Shopee dan Hearts2Hearts: Iklan yang Fresh dan Playful untuk 9.9 Super Shopping Day
BACA JUGA:Banten Siaga Bencana Hidrometeorologi saat Musim Pancaroba, Warga Diminta Waspada
Deden menekankan bahwa pelantikan pejabat yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Banten semata-mata berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja, bukan disebabkan oleh kedekatan atau praktik nepotisme dalam jabatan.
Menurutnya, sesuai arahan Gubernur Banten Andra Soni, setiap ASN diwajibkan untuk menunjukkan prestasi yang nyata.
Deden menekankan bahwa jika ingin sesuatu, terutama promosi, sebaiknya disampaikan langsung kepada pimpinan melalui peningkatan kinerja, serta menunjukkan prestasi dan kemampuan yang menjadi pertimbangan utama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
