Disway Award

BSU Tahun 2025 Bisa Dicabut: Hati-Hati Jika Tak Penuhi Syarat!

BSU Tahun 2025 Bisa Dicabut: Hati-Hati Jika Tak Penuhi Syarat!

Honor triwulan IV 2024 gagal [email protected]

Calon penerima harus merupakan WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tercatat dalam data kependudukan.

2. Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Mereka yang berhak menerima BSU tahun 2025 wajib terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan minimal sampai bulan April 2025.

BACA JUGA:Mendikdasmen Jelaskan Penyebab Tingginya Angka Pengangguran Lulusan SMK

BACA JUGA:Peterpan Siap Kembali Tampil di Bandung, Tapi Ariel dan Uki Masih Belum Muncul

3. Penghasilan Tidak Melebihi Batas Maksimum

Gaji atau upah bulanan pekerja tidak boleh lebih dari Rp3,5 juta agar bantuan ini tepat sasaran pada kelompok berpendapatan rendah.

4. Bukan Aparatur Negara atau Anggota Institusi Militer dan Kepolisian

Penerima tidak boleh berasal dari kalangan ASN, TNI, maupun Polri karena mereka tidak termasuk dalam kelompok sasaran program ini.

5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Pekerja yang masih menerima program bantuan sosial seperti PKH di tahun anggaran berjalan tidak memenuhi kriteria penerima BSU tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: