Menaker Resmi Hapus Syarat Usia dalam Loker, Kesempatan Kini Lebih Setara untuk Semua Kalangan
Ilustrasi bekerjaan-unsplash.com-Patrick Tomasso
Manfaat Bagi Pencari Kerja
Aturan ini membuka peluang lebih luas bagi:
- Mereka yang telah memasuki usia kerja di atas 35 tahun
- Perempuan yang sempat berhenti bekerja untuk keluarga
- Pekerja terdampak PHK yang ingin kembali ke dunia kerja.
Kini, pelamar kerja dari berbagai usia bisa kembali bersaing secara adil, tanpa tersingkir karena alasan usia.
BACA JUGA:Fenomena 'Revenge Quitting': Ketika Gen Z Memilih Resign sebagai Bentuk Protes
BACA JUGA:Meningkatnya Kasus Talasemia di Indonesia: Waspadai Gejala dan Cara Pencegahannya
Respon dari Dunia Usaha
Asosiasi pengusaha menyambut positif niat pemerintah ini, namun mengingatkan bahwa efisiensi tetap penting dalam proses seleksi karyawan.
Mereka mengusulkan agar pemerintah mendorong lebih banyak program pelatihan dan peningkatan keterampilan (reskilling) dan menciptakan lebih banyak peluang kerja yang inklusif lintas usia.
Rencana Tindak Lanjut
Pemerintah berencana menindaklanjuti surat edaran ini dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang bersifat mengikat, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
Usia Tak Lagi Jadi Penghalang, Saatnya Kompetensi yang Bicara
Dengan dicabutnya syarat usia dalam loker, dunia kerja di Indonesia diarahkan menuju lingkungan yang lebih adil dan kompetitif. Tidak ada lagi alasan untuk menyisihkan kandidat yang berpotensi hanya karena umur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
