Disway Award

Menaker Resmi Hapus Syarat Usia dalam Loker, Kesempatan Kini Lebih Setara untuk Semua Kalangan

Menaker Resmi Hapus Syarat Usia dalam Loker, Kesempatan Kini Lebih Setara untuk Semua Kalangan

Ilustrasi bekerjaan-unsplash.com-Patrick Tomasso

INFORADAR.ID - Syarat usia dalam loker (lowongan kerja) kerap menjadi hambatan utama bagi pencari kerja dari kelompok usia tertentu. 

Kini, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghapus syarat usia dalam loker melalui aturan baru yang lebih berpihak pada keadilan kerja. 

Keputusan ini memastikan bahwa syarat usia dalam loker tak lagi menjadi faktor penentu dalam proses seleksi. 

Banyak kalangan menilai bahwa syarat usia dalam loker cenderung diskriminatif dan tidak relevan dengan kemampuan seseorang. 

Dengan kebijakan ini, syarat usia dalam loker resmi dihapus demi memberikan peluang yang merata bagi semua pencari kerja.

BACA JUGA:Sedang Tren, Ini Fakta Kandungan Kafein dalam Matcha yang Perlu Kamu Tahu

BACA JUGA:Quiet Quitting di Jepang: Kenapa Banyak Gen Z Memilih Bekerja Seadanya?

Regulasi Baru: Tidak Boleh Lagi Ada Ketentuan Usia dalam Lowongan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merilis Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja. 

Salah satu fokus utama dalam surat edaran ini adalah pelarangan pencantuman usia minimum atau maksimum dalam iklan pekerjaan.

Poin-Poin Penting dalam Aturan Ini

Batasan usia dilarang dicantumkan dalam lowongan kerja, kecuali untuk posisi yang memang memerlukan syarat usia tertentu secara teknis.

Diskriminasi berdasarkan rupa fisik, status pernikahan, jenis kelamin, serta kondisi disabilitas juga dilarang.

Penilaian pelamar kerja kini harus berfokus pada kapasitas, pengalaman, dan keahlian yang dimiliki, bukan umur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: