Disway Award

Hutan 166 Hektare di Pandeglang Jadi Hak Warga, Kok Bisa? Ternyata Ini Alasannya

Hutan 166 Hektare di Pandeglang Jadi Hak Warga, Kok Bisa? Ternyata Ini Alasannya

Hutan 166 hektare di Pandeglang jadi hak warga-Dok. Istimewa-

Untuk Kabupaten Pandeglang yang seluas 166 hektare, akan ada kegiatan penataan batas oleh daerah setempat melalui BKPH.

Heri menjelaskan, BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) adalah unit organisasi yang lebih kecil di bawah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dalam sistem pengelolaan Hutan.

BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Pemprov Banten Cair, BPKAD Pastikan Jadwal Pencairan

BACA JUGA:Pengurus Kadin Cilegon Terancam Dipecat! Kasus Permintaan Jatah Proyek Rp 5 Triliun Terungkap

BKPH bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan hutan secara teknis di lapangan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian proyek kehutanan.

Ia juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk penataan batas dapat berasal dari BKPH atau pemerintah daerah jika memang ada alokasi. Proses ini sudah bebas, hanya tinggal menetapkan batas yang perlu biaya oleh BKPH.

Setelah batas ditetapkan, SK biru akan diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan dan selanjutnya BPN akan terlibat dalam pengukuran.

Untuk pembebasan kawasan hutan di Pandeglang, lokasinya berada di Kecamatan Sobang dan Picung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: