Hutan 166 Hektare di Pandeglang Jadi Hak Warga, Kok Bisa? Ternyata Ini Alasannya
Hutan 166 hektare di Pandeglang jadi hak warga-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Kementerian Kehutanan Republik Indonesia telah menyetujui pembebasan area hutan seluas 166 hektare untuk masyarakat Kabupaten Pandeglang.
Izin tersebut diberikan melalui keputusan formal untuk mengubah fungsi kawasan hutan menjadi hak milik bagi penduduk setempat.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Heri Isnaeni menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan RI telah secara resmi menyetujui pembebasan kawasan hutan.
Ia juga mengungkapkan bahwa total luas hutan yang dilepaskan di Banten mencapai lebih dari 400 hektare. Dari jumlah itu, 250 hektare berada di Lebak dan 166 hektare di Pandeglang.
BACA JUGA:Gubernur Banten Sesalkan Oknum yang Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun ke Perusahaan Asing
BACA JUGA:Tips Investasi Aman untuk PNS dengan Gaji Bulanan Tetap
Area hutan yang telah dibebaskan dapat ditemukan di Kecamatan Sobang dan Picung, hal ini sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh masyarakat setempat.
Heri juga menambahkan bahwa selain itu, ada rekomendasi dari tim terpadu yang dibentuk untuk melakukan kajian dan evaluasi terkait pembebasan kawasan hutan.
Tim terpadu tersebut terdiri dari berbagai elemen, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kementerian atau lembaga lainnya, universitas, dan pemerintah daerah.
Tim terpadu memiliki tugas untuk merumuskan metodologi penelitian, melakukan analisis terhadap perubahan penggunaan dan fungsi kawasan hutan, serta menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri Kehutanan.
BACA JUGA:Wagub Banten: Oknum Kadin Cilegon Bertindak Seperti Preman!
BACA JUGA:Mitos dan Fakta Mengenai Gaji PNS di Indonesia, Ini Lengkapnya
“Timdu memastikan bahwa pelepasan kawasan hutan tidak merugikan lingkungan dan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Dan Timdu merekomendasikan yang di Sobang dan Picung karena memang kawasan hutan sudah beralih fungsi menjadi permukiman dan lahan garapan,” jelasnya.
Setelah menerima rekomendasi dari Tim terpadu, barulah diterbitkan SK persetujuan untuk pembebasan kawasan hutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
