Berkas Kasus Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Diserahkan ke Kejati Banten
Potret SPBU Ciceri setelah kasus Pertamax oplosan-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Kasus pemalsuan Pertamax di SPBU Ciceri, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang telah diserahkan oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten kepada jaksa penyelidik di Kejati Banten.
Saat ini, jaksa sedang meneliti perkara tersebut untuk memastikan kelengkapan dokumen materi dan formal.
Ditreskrimsus Polda Banten menjelaskan bahwa mereka sudah memasuki tahap satu (berkas diserahkan ke jaksa penyelidik.
Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
BACA JUGA:PT KAI Bongkar Bangunan Liar di Dekat Stadion Maulana Yusuf, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Harga Emas Antam Mei 2025 Turun, Peluang Investasi Emas
Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan tentang keberadaan pemasok bahan bakar kepada kedua tersangka tersebut.
Ia menjelaskan bahwa total Pertamax palsu yang dijual mencapai 3.370 liter, jumlah penjualan itu diperoleh dari catatan pembelian di SPBU Ciceri.
Sebelum kasus ini terungkap, tersangka Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon memesan 16 ton Pertamax dari luar PT Pertamina. Bahan bakar ini kemudian dicampur dengan sisa pembelian Pertamina sebanyak 8,6 ton.
Pada akhir Maret 2025, kasus pemalsuan BBM di SPBU Ciceri menjadi viral di media sosial. Untuk menutupi kejahatan tersebut, kedua tersangka memesan tambahan delapan ton Pertamax dari Pertamina, sehingga totalnya lebih dari 32 ton.
BACA JUGA:Investasi Chandra Asri Alkali Membuka Kesempatan Baru bagi Pelaku Usaha Lokal
Saat penyitaan dilakukan pada 24 Maret 2025 lalu, masih tersisa sekitar 28 ton. Jadi berdasarkan perhitungan pembelian dan penjualan, didapati informasi bahwa 3.000 lebih liter sudah terjual.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlig, menyatakan bahwa dalam kasus ini, Aswan alias Emon berfungsi sebagai pengawas SPBU, sedangkan Nadir bertugas sebagai Manajer Operasional SPBU Ciceri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
