Ini Dia Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Pencemar Lingkungan

Selasa 28-07-2026,14:38 WIB
Reporter : Haidaroh
Editor : Haidaroh

-Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan yang Disengaja Pasal 98

Perusahaan yang dengan sengaja melepaskan zat beracun atau limbah melebihi baku mutu lingkungan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, disertai denda antara Rp3.000.000.000,00 hingga Rp10.000.000.000,00.

- Pencemaran Akibat Kelalaian Pasal 99

Apabila pencemaran terjadi karena kelalaian, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dengan denda berkisar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

- Pertanggungjawaban Korporasi Pasal 116–118

Apabila tindak pidana lingkungan dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha tersebut dan/atau pihak yang memberi perintah maupun memimpin kegiatan yang bersangkutan. Selain denda pokok, korporasi juga dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang telah diperoleh serta penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha.

3. Tanggung Jawab Mutlak dan Ganti Rugi Perdata

Di luar sanksi pidana, UU PPLH juga mengadopsi prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88. 

Perusahaan yang kegiatannya menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3), atau menghasilkan limbah B3, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang timbul tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan terlebih dahulu. 

Dengan prinsip ini, perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak serta menanggung seluruh biaya pemulihan ekosistem (remediasi) yang telah rusak akibat kegiatannya.

Mendorong Bisnis yang Berkelanjutan

 

Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan kini semakin diperketat, sejalan dengan tuntutan krisis iklim global dan meningkatnya kesadaran publik. 

Kelalaian dalam menyusun maupun menjalankan komitmen AMDAL bukan lagi sekadar persoalan denda administratif saja, melainkan telah menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan usaha dan reputasi perusahaan itu sendiri. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup merupakan syarat mutlak bagi setiap pelaku industri yang ingin bertahan dan berkembang di Indonesia.

 

L, Mahasiswa Magang Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Kategori :