Aturan Baru PIP 2026, Penerima Diperluas hingga TK dan KIP Dihapus
Ilustrasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah.-Pinterest @Aizumi-
INFORADAR.ID - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah perubahan, mulai dari perluasan sasaran penerima hingga perubahan mekanisme pengusulan dan penetapan bantuan pendidikan.
Salah satu perubahan utama adalah perluasan penerima PIP hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2026/2027 dan menjadi bagian dari penerapan program Wajib Belajar 13 Tahun.
Selain jenjang pendidikan, batas usia penerima PIP juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya penerima berada pada rentang usia 6 hingga 21 tahun, aturan terbaru menetapkan penerima mulai usia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun. Ketentuan batas usia tersebut dikecualikan bagi murid berkebutuhan khusus.
Perubahan lainnya terdapat pada mekanisme pengusulan. Satuan pendidikan kini dapat mengusulkan murid calon penerima PIP secara langsung melalui aplikasi SIPINTAR. Langkah ini diharapkan membuat proses pendataan penerima lebih mudah dan tepat sasaran.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah juga menghapus pembagian SK Nominasi dan SK Pemberian. Seluruh penerima PIP nantinya ditetapkan melalui satu SK Penetapan Penerima PIP.
Selain itu, penerima PIP tidak lagi mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk fisik maupun digital. Penetapan penerima dilakukan melalui mekanisme administrasi PIP yang berlaku.
Pemerintah juga mengusulkan tambahan anggaran untuk meningkatkan satuan biaya bantuan bagi jenjang SD dan SMP. Usulan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan lebih besar terhadap kebutuhan pendidikan peserta didik.
Mahasiswa Magang UNSERA Nazwa Aulia Azkani
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: