INFORADAR.ID - Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas industri masih menjadi permasalahan yang penting di Indonesia.
Perusahaan yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak pada lingkungan, kini tidak dapat lagi berlindung dari jerat hukum.
Ketentuan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pengendalian pencemaran telah diatur secara tegas dalam undang undang, lengkap dengan ancaman sanksi berlapis mulai dari denda administratif, gugatan ganti rugi, sampai hukuman pidana bagi pengurus korporasi.
Undang Undang yang Berlaku Beserta Sanksi yang Didapatkan
Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang kemudian diselaraskan melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Cipta Kerja, setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL sebagai dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan.
AMDAL berperan aktif untuk menilai potensi dampak lingkungan sejak tahap perencanaan suatu kegiatan. Apabila perusahaan beroperasi tanpa AMDAL, atau dengan sengaja melanggar dokumen komitmen lingkungan yang telah disepakati, maka kegiatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang berat.
Penegakan hukum terhadap korporasi yang mencemari lingkungan dijalankan melalui tiga instrumen utama, yaitu sanksi administratif, sanksi pidana, dan tanggung jawab perdata.
1. Sanksi Administratif
Sebelum menempuh jalur pidana, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau pemerintah daerah umumnya menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, atau langsung diterapkan tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
Sanksi tersebut meliputi: Paksaan pemerintah, misalnya penutupan saluran pembuangan limbah, penyitaan alat produksi, atau penghentian sementara kegiatan usaha. Pencabutan Izin Usaha, yang mengakibatkan perusahaan berhenti beroperasi secara permanen.
2. Hukum Pidana dan Denda Finansial
Dikutip dari Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, bagi korporasi yang terbukti secara sah mencemari lingkungan atau mengabaikan kewajiban AMDAL hingga menimbulkan kerusakan, sejumlah pasal pidana dalam UU PPLH dapat dikenakan sebagai berikut:
-Tidak Memiliki Persetujuan Lingkungan/AMDAL Pasal 109
Setiap orang atau penanggung jawab usaha yang menjalankan kegiatan tanpa memiliki perizinan atau persetujuan lingkungan dapat dikenai pidana penjara serta denda yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah.