SERANG, INFORADAR.ID – Aparat Polda Banten mengamankan seorang penumpang kapal ferry berinisial KB (46) yang kedapatan membawa senjata api rakitan tanpa izin resmi.
Pria asal Lampung Timur tersebut ditangkap di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Kapolda Banten, Hengki, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang baru tiba dari Pelabuhan Bakauheni.
Saat proses pemeriksaan, petugas mencurigai barang bawaan pelaku. Kecurigaan tersebut terbukti setelah tas ransel milik KB diperiksa menggunakan alat X-Ray dan ditemukan senjata api jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru.
Karena tidak memiliki izin kepemilikan, pelaku langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, KB mengaku memperoleh senjata tersebut dari seseorang berinisial SA yang saat ini berstatus buron, melalui perantara RH (41), warga Merak.
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap RH di kediamannya yang berada di sekitar kawasan Pelabuhan Merak beberapa jam setelah penangkapan KB.
Dari keterangan pelaku, senjata api tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp7,75 juta. Kapolda menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal merupakan pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan keamanan publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Dian Setyawan, menambahkan bahwa motif kepemilikan senjata masih didalami. Namun, berdasarkan pengakuan sementara, senjata itu rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang diduga sebagai pemasok senjata ilegal tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.